JURNAL REPUBLIK-Gunawan “Sadbor,” seorang konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditahan di Mapolres Sukabumi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan promosi situs web judi daring. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh oleh Polres Sukabumi, yang menemukan bukti bahwa Gunawan mempromosikan situs judi daring dalam siaran langsung di akun TikTok-nya, @Sadbor86.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus, serta untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sebelum ditahan, Gunawan dijemput di rumahnya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi.
Kasus ini akan dipaparkan lebih lengkap dalam konferensi pers yang dijadwalkan akan digelar pada Senin (4/11). Sebelumnya, Gunawan sempat membantah keterlibatannya dengan situs judi daring melalui video klarifikasi di akun TikTok-nya, namun bukti yang ditemukan pihak kepolisian berlawanan dengan pernyataannya.